Selamat Pagi. Diberitahukan bagi seluruh mahasiswa Agroteknologi UPN "Veteran" Jawa timur, bahwa telah diberlakukan kebijakan baru mengenai Ujian Proposal/Seminar Hasil dan Ujian Lisan serta Ujian Kuliah Kerja Profesi (KKP) tertanda Koordinator Program Studi Agroteknologi. Berikut pengumuman tersebut.
PENGUMUMAN
TENTANG
UJIAN PROPOSAL/SEMINAR HASIL DAN UJIAN LISAN
1. Mahasiswa Agroteknologi yang akan dan telah melaksanakan penelitian diwajibkan mengikuti ujian Proposal, Seminar Hasil dan Ujian Lisan.
2. Persyaratan mengikutin ujian/seminar hasil adalah (dengan meng-unggah dokumen/form):
2. Persyaratan mengikutin ujian/seminar hasil adalah (dengan meng-unggah dokumen/form):
a. Ujian Proposal
1. Kartu penyerahan laporan KKP
2. Kartu mengikuti seminar
3. Kartu bimbingan
b. Seminar Hasil
1. Kartu Bimbingan
c. Ujian Lisan
1. Telah menempuh minimal 144 SKS, tidak ada nilai E, nilai D maksimal 5% dari 144 SKS dan nilai Mata Kuliah Pancasila minimal C
3. Selama masa “Belajar di Rumah”, mekanisme pendaftaran diatur sebagai berikut:
a. Mahasiswa yangg telah memenuhi persyaratan (poin no. 2), mendaftarkan dengan mengisi form pendaftaran (link google form) melalui website: www.agrotek.upnjatim.ac.id
Pendaftaran hanya bisa dilakukan dengan email: npm@student.upnjatim.ac.id
b. Mahasiswa akan mendapat balasan email yang berisi:
1. Persetujuan untuk melaksanakan ujian
2. Nama dosen penguji dan tanggal ujian
c. Mahasiswa membuat undangan (untuk ttd Koor.Prodi sementara ditulis ttd), dan mengirimkan undangan dan naskah/makalah ke Dosen Pembimbing dan Penguji.
d. Mahasiswa menyiapkan sistem daring dan melaksanakan ujian.
Pengumuman tentang UJIAN PROPOSAL/SEMINAR HASIL DAN UJIAN LISAN dapat diunduh di sini
Pengumuman tentang UJIAN KULIAH KERJA PROFESI (KKP) dapat diunduh di sini
PENGUMUMAN
TENTANG
UJIAN KULIAH KERJA PROFESI (KKP)
1. Mahasiswa Semester VI Agroteknologi yang telah melaksanakan KKP diwajibkan untuk mengikuti ujian KKP.
2. Persyaratan mengikuti ujian adalah:
a. Laporan KKP telah disetujui oleh dosen pembimbing
b. Menunjukkan kartu bimbingan KKP
c. Menunjukkan kartu aktivitas pelaksanaan KKP
d. Menunjukkan surat keterangan telah menyelesaikan KKP dari tempat KKP
3. Selama masa “Belajar di Rumah”, mekanisme pendaftaran diatur sebagai berikut :
a. Mahasiswa yangg telah memenuhi persyaratan (poin no. 2), mendaftarkan dengan mengisi form pendaftaran (link google form) melalui website: www.agrotek.upnjatim.ac.id
Pendaftaran hanya bisa dilakukan dengan email: npm@student.upnjatim.ac.id
b. Mahasiswa akan mendapat balasan email yang berisi:
1. Persetujuan untuk melaksanakan ujian
2. Nama dosen penguji dan tanggal ujian
c. Khusus untuk ujian KKP, penentuan Dosen Penguji berdasarkan jumlah pendaftar (minimal 3 Mahasiswa dengan 3 Dosen Pembimbing)
d. Mahasiswa membuat undangan (untuk ttd Koor.Prodi sementara ditulis ttd), dan mengirimkan undangan dan naskah/makalah ke Dosen Pembimbing dan Penguji.
e. Mahasiswa menyiapkan sistem daring dan melaksanakan ujian.
0 Comments